Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya (FILKOM UB), bahwa terdapat perubahan mekanisme daftar ulang mahasiswa lama.
- Pembayaran SPP dapat dilakukan mulai 7-16 Agustus 2017 (sesuai jadwal dari Universitas).
- Pemrograman KRS Semester Ganjil TA 2017/2018 secara online melalui SIAM. Mencetak/Print KRS Semester Ganjil TA 2017/2018. Mahasiswa wajib menghadap dan konsultasi kepada Dosen Penasihat Akademik (PA) dengan membawa Print KRS. Pemrograman, Konsultasi dan atau VALIDASI KRS online oleh dosen PA (melalui SIADO) dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai 16 Agustus 2017 dengan jadwal sebagai berikut:
- Angkatan 2010-2013 pada tanggal 8–9 Agustus 2017
- Angkatan 2014 pada tanggal 10–11 Agustus 2017
- Angkatan 2015 pada tanggal 11 dan 14 Agustus 2017
- Angkatan 2016 pada tanggal 15 - 16 Agustus 2017
Bagi mahasiswa yang mengalami masalah KRS, silahkan menghubungi akademik prodi masing-masing.
Jika Dosen PA TIDAK menvalidasi KRS melalui SIADO, maka dianggap tidak ada KRS pada semester tersebut.
- Pengiriman KHS hanya dilakukan terhadap mahasiswa baru, bagi mahasiswa lama harap memberitahukan kepada orang tua/wali untuk mengakses SIAM dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk angkatan 2009-2013 dengan akses username : o (huruf o bukan angka 0) + NIM.
Misalkan putra/putri bapak/ibu NIM 135150400111046, maka username o135150400111046 - Untuk angkatan 2014-2016 dengan akses username : p + NIM.
Misalkan putra/putri bapak/ibu NIM 145150200111164 maka username p145150200111164 - Ketentuan password seperti tercantum dalam surat yang telah dikirim kepada orang tua/wali pada semester lalu.
Mekanisme Daftar Ulang Mahasiswa Lama Semester Ganjil 2017/2018
- Bayar SPP di Bank
- Pemrograman KRS melalui SIAM dan cetak KRS. Konsultasi ke dosen PA dengan membawa print KRS, sesuai jadwal.
- Dosen PA menvalidasi KRS melalui SIADO, jika TIDAK divalidasi maka dianggap tidak ada KRS.
- Update biodata apabila ada perubahan data seperti alamat asal, alamat kos, data orang tua dll.
- Apabila mahasiswa berhalangan, bisa mewakilkan ke orang lain dengan dilampirkan surat kuasa dan bukti pendukung yang sah, seperti, surat PKL, surat Rumah Sakit, Surat Kematian, dll.