Mahasiswa FILKOM UB yang dapat melakukan ujian susulan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menerima surat tugas resmi dari kampus
- Jika sakit memiliki surat sakit dari poliklinik UB atau Rumah Sakit
- Karena melakukan kegiatan Keagamaan
- Karena ada kerabat yang meninggal (keluarga inti), sebagai bukti menyertakan Surat Kematian RT/RW, kelurahan
- Menyerahkan lampiran fotocopy dokumen pendukung
Mekanisme Ujian Susulan:
- Mahasiswa menemui koordinator pelaksana UAS Semester Genap TA. 2016/2017 dengan membawa dokumen pendukung.
- Menyerahkan form permohonan ujian susulan yang telah ditandatangani koordinator di bagian akademik Gedung F FILKOM lantai 6.
- Jadwal detail pelaksanaan ujian susulan dapat dilihat di website FILKOM setelah batas akhir pendataan berkas.
Jadwal:
Batas akhir pendataan berkas |
: |
5 Juli 2017 |
Pelaksanaan Ujian Susulan |
: |
6 – 12 Juli 2017 |